A.
Sejarah Notaris
Notaris adalah sebuah profesi yang pertama kali dikenal pada jaman Roma kuno.
Pada masa itu ada jabatan khusus buat mereka yang mencatat pidato kaisar dan
para petinggi-petinggi kerajaan serta panglima-panglima perang karena dulunya
setiap perkataan ataupun pidato kaisar dan pejabat-pejabat kerajaan lainnya
dapat saja menjadi peraturan baru buat rakyat disamping memang pada jaman itu
sudah ada kesadaran untuk menyimpan setiap pidato-pidato penting dari kaisar.
Mereka dikenal dengan istilah notarius,
yang kemudian menjadi istilah/titel bagi golongan orang penulis cepat atau
stenografer dan akhirnya menjadi kata notaris.
Notaris
adalah salah satu cabang dari profesi hukum yang tertua di dunia. Jabatan
notaris ini tidak ditempatkan di lembaga yudikatif, eksekutif ataupun
yudikatif. Notaris diharapkan memiliki posisi netral, sehingga apabila
ditempatkan di salah satu dari ketiga badan negara tersebut maka notaris tidak
lagi dapat dianggap netral. Dengan posisi netral tersebut, notaris diharapkan
untuk memberikan penyuluhan hukum untuk dan atas tindakan hukum yang dilakukan
notaris atas permintaan kliennya. Dalan hal melakukan tindakan hukum untuk
kliennya, notaris juga tidak boleh memihak kliennya, karena tugas notaris ialah
untuk mencegah terjadinya masalah.
Istilah Notaris mulai masuk ke
Indonesia pada permulaan abad ke 17 dengan beradanya “Oost Ind
Compagnie” di Indonesia pada tanggal 27 Agustus 1620 diangkat notaris
pertama di Indonesia yaitu Melchior
Kerchem, sekretaris college van
schepenen.
Setelah pengangkatan notaris pertama jumlah notaris
di indonesia kian berkembang dan pada tahun 1650 di Batavia hanya ada dua orang
notaris yang diangkat menurut kenyatannya para notaris pada waktu itu tidak
mempunyai kebebasan didalam menjalankan jabatannya itu oleh karena mereka pada
masa itu adalah pegawai dari Oost Ind
compagnie bahkan tahun 1632 dikeluarkan plakat yang berisi ketentuan bahwa
notaris, sekretaris dan pejabat lainnya dilarang untuk membuat akta-akta
transport, jual beli, surat wasiat dan lain-lain akta, jika tidak mendapat
persetujuan terlebih dahulu dari gubernur jenderal dan daden van indie dengan
ancaman akan kehilangan jabatannya.
Namun dalam prakteknya ketentuan tersebut tidak
dipatuhi oleh pejabat-pejabat yang bersangkutan maksud dan tujuan membawa
lembaga notariat ke indonesia adalah untuk memenuhi kebutuhan akan alat bukti
otentik yang sangat dibutuhkan untuk menggunakan hal dan kepentingan yang
timbul karena adanya transaksi dagang yang mereka lakukan.
Lembaga notariat di indonesia pada waktu itu belum
dikenal dan meluas ke kota-kota kecil bahkan desa-desa hal ini dikarenakan
sebelum perang dunia ke dua hampir seluruh notaris yang ada di Indonesia pada waktu
itu adalah berkebangsaan Belanda sedangkan yang berkebangsaan indonesia sangat
sedikit jumlahnya lagipula mereka mempunyai kedudukan dikota-kota besar
sedangkan orang-orang indonesia berada di daerah-daerah disamping itu tingkat
kesadaran dan budaya hukum masyarakat indonesia pada waktu itu suatu masyarakat
yang bersifat primordial yang masih berpegang teguh pada hukum adatnya serta
kaidah-kaidah religius, masih rendah dan sempit lebih-lebih lagi para pengasuh
dari lembaga notariat itu lebih menitikberatkan orientasinya pada hukum barat
semua itu merupakan faktor-faktor penghambat yang tidak menguntungkan bagi
perkembangan dan untuk dikenalnya lembaga notariat ini dengan cepat dan secara
luas dikalangan masyarakat yang justru harus dilayaninya
Lembaga kemasyarakatan yang dikenal sebagai
notariat ini timbul dari kebutuhan dalam pergaulan sesama manusia yang
menghendai adanya alat bukti baginya mengenai hubungan hukum keperdataan yang
ada dan/atau terjadi diantara mereka suatu lembaga dengan para pengabdinya yang
ditugaskan oleh kekuasaaan umum(openbaar gezag) untuk dimana dan
apabila undang-undang mengharuskan sedemikian atau dikehendaki oleh masyarakat
membuat alat bukti trtulis yang mempunyai kekuatan otentik.
Atas dasar asas konkordasi maka lahirlah peraturan
jabatan notaris di indonesia mengalami perubahan yang sebelum ada perubahan
lain terakhir dengan undang-undang tentang adanya wakil notaris dan wakil
notaris sementara undang undang tanggal 13 november 1954 nomor 33 lembaran
negara 954 nomor 101 dan mulai berlaku tanggal 20 november 1954.
Dan sekarang Indonesia sudah memiliki
undang-undang yang mengatur tentang jabatan notaris yaitu Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang kemudian disingkat UUJN. UUJN ini disahkan
pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri pada tanggal 6 Oktober
2004.
B.
Jenis Notaris
Istilah notaris terbagi dalam dua jenis, yaitu:
1.
Notaris Civil Law; dan
2.
Notaris Common Law.
Notaris Civil Law yaitu yaitu lembaga notariat
berasal dari Italia utara dan juga dianut oleh Indonesia.
Ciri-cirinya ialah:
a.
Diangkat oleh penguasa yang
berwenang;
b.
Tujuan melayani kepentingan
masyarakat umum;
c.
Mendapatkan honorarium dari
masyarakat umum
Sedangkan
Notaris Common Law yaitu notaris yang ada di negara Inggris dan Skandinavia. Ciri-cirinya
ialah:
a.
Akta tidak dalam bentuk tertentu;
b.
Tidak diangkat oleh pejabat penguasa.
C.
Syarat-syarat Diangkat Menjadi Notaris
Sesuai dengan pasal 3 UUJN maka syarat-syarat
untuk diangkat menjadi Notaris adalah:
a.
Warga negara Indonesia. Karena notaris adalah pejabat umum yang menjalankan
sebagian dari fungsi publik dari negara, khususnya di bagian hukum perdata.
Kewenangan ini tidak dapat diberikan kepada warga negara asing, karena
menyangkut dengan menyimpan rahasia negara, notaris harus bersumpah setia atas
Negara Republik Indonesia, sesuatu yang tidak mungkin bisa ditaati sepenuhnya
oleh warga negara asing.
b.
Berumur minimal 27 tahun. Umur 27 tahun dianggap
sudah stabil secara mental dan emosional.
c.
Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Diharapkan notaris tidak
akan melakukan perbuatan asusila, amoral dll.
d.
Pengalaman. Telah menjalani magang atau nyata-nyata telah
bekerja sebagai karyawan notaris dalam waktu 1(satu) tahun berturut-turut pada
kantor notaris, atas prakarsa sendiri atau rekomendasi organisasi notaris setelah
lulus magister kenotariatan supaya telah mengetahui praktek notaris, mengetahui
struktur hukum yang dipakai dalam pembuatan aktanya, baik otentik ataupun di
bawah tangan, dan mengetahui administrasi notaris.
e.
Ijazah. Berijazah sarjana hukum dan lulusan strata dua kenotariatan serta telah
mengerti dasar-dasar hukum Indonesia.
f.
Bukan Pegawai Negeri Sipil. Tidak berstatus pegawai
negeri, pejabat negara, advokat, pemimpin maupun karyawan BUMN, BUMD, dan
perusahaan swasta atau jabatan lain yang oleh undang-undang dilarang untuk
dirangkap dengan jabatan notaris. Notaris tidak boleh merangkap jabatan karena
notaris dilarang memihak dalam kaitannya sebagai pihak netral supaya tidak
terjadi beturan kepentingan.
D.
Prosedur Pengangkatan Notaris Sesuai Dengan UUJN
Menjadi seorang notaris tidaklah mudah, tetapi
harus melalui berbagai tahapan dan harus memenuhi berbagai persyaratan. Adapaun
tahapan-tahapan yang harus dilakukan adalah mengajukan permintaan ke Departemen
Hukum dan HAM untuk pengangkatan sebagai notaris, dengan melampirkan:
a.
Nama notaris yang akan dipakai;
b.
Ijazah-ijazah yang diperlukan;
c.
Surat pernyataan tidak memiliki jabatan rangkap;
Apabila semua dokumen tersebut sudah lengkap dan
telah diterima oleh departemen Hukum dan HAM, maka calon notaris menunggu
turunnya surat keputusan menteri Hukum dan HAM. Setelah surat keputusannya
turun, calon notaris akan ditempatkan di
wilayah tertentu.
Notaris harus bersedia disumpah sebagaimana disebutkan dalam pasal 4
dalam waktu maksimal 2 bulan sejak tanggal surat keputusan pengangkatan sebagai
notaris. Notaris mengucapkan sumpah sesuai dengan agamanya masing-masing
dihadapan menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Sumpah jabatan yaitu: Melaksanakan jabatan dengan amanah, jujur,
seksama, mandiri dan tidak berpihak. Kelima sifat ini adalah dasar karakter
seorang pejabat notaris :
a.
Amanah: dapat dipercaya melaksanakan tugasnya yaitu melaksanakan
perintah dari para pihak/orang yang menghendaki notaris untuk menuangkan maksud
dan keinginannya dalam suatu akta dan para pihak membubuhkan tanda tangannya
pada akhir akta.
b.
Jujur: tidak berbohong atau menutup-nutupi segala sesuatunya.
c.
Seksama: yaitu berhati-hati dan teliti dalam menyusun redaksi akta agar
tidak merugikan para pihak.
d.
Mandiri: notaris memutuskan sendiri akta yang dibuat itu bersruktur
hukum yang tepat serta dapat memberikan penyuluhan hukum kepada klien.
e.
Tak berpihak: netral, tidak memihak pada satu pihak.
f.
Menjaga sikap, tingkah laku dan menjalankan kewajiban sesuai dengan kode
etik profesi, kehormatan, martabat dan tanggung jawab sebagai notaris” :
g.
Menjaga sikap dan tingkah laku: maksudnya harus mempunyai sifat
profesional baik dalam atau di luar kantor.
h.
Menjalankan kewajiban sesuai dengan kode etik profesi, kehormatan,
martabat dan tanggung jawab sebagai notaris: menjaga kehormatan martabat
profesi notaris, termasuk tidak menjelekkan sesama kolega notaris atau perang
tarif.
i.
Akan merahasiakan isi akta dan keterangan yang diperoleh dalam
pelaksanaan jabatan. Merahasiakan isi akta dan keterangan yang diperoleh,
maksudnya notaris harus mendengarakan keterangan dan keinginan klien sebelum
menuangkannya dalam bentuk akta. Notaris berkewajiban untuk merahasiakan
seluruh isi akta dan seluruh keterangan yang didengarnya. Hal ini berkaitan
dengan “hak ingkar” yaitu hak yang dimiliki oleh notaris, notaris berhak untuk
tidak menjawab pertanyaan hakim bila terjadi masalah atas akta notariil yang
dibuatnya. Keterangan/kesaksian yang diberikan oelh notaris adalah sesuai
dengan yang dituangkannya dalam akta tersebut. Hak ini gugur apabila berhadapan
dengan undang-undang tindak pidana korupsi (pasal 16 UUJN)
j.
Tidak memberikan janji atau mejanjikan sesuatu kepada siapapun baik
secara langsung atau tidak langsung dengan nama atau dalih apapun, yaitu
berkaitan dengan hal pemberian uang untuk pengangkatan di wilayah tertentu.
Pada saat disumpah, notaris sudah menyiapkan segala
suatu untuk melaksanakan jabatannya seperti kantor, pegawai, saksi, protokol
notaris, plang nama dan lain-lain. Setelah disumpah, notaris hendaknya
menyampaikan alamat kantor, nama kantor notarisnya, cap, paraf, tanda tangan
dan lain-lain kepada meteri Hukum dan
HAM., organisasi notaris dan majelis pengawas.
E.
Kewenangan Notaris
Menurut
pasal 15 UUJN wewenang Notaris adalah sebgai berikut:
1.
Membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan
yang diharuskan oleh peraturan perundangan dan/atau yag dikhendaki oleh yang
berkepentingan, untuk dinyatakan dalam akta otentik, menajmin kepastian tanggal
pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta,
semuanya sepanjang pembuatan akta tersebut tidak ditugaskan atau dikecualikan
kepada pejabat atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.
2.
Mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal pembuatan
surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus (legalisasi).
Legalisasi adalah tindakan mengesahkan tanda tangan
dan menetapkan kepastian tanggal surat dibawah tangan yang dibuat sendiri oleh
orang perseorangan atau oleh para pihak diatas kertas yang bermaterai cukup
yang di tanda tangani di hadapan notaris dan didaftarkan dalam buku khusus yang
disediakan oleh notaris.
Notaris berwenang pula:
1.
Membukukan surat-surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku
khusus (waarmerking).
2.
Membuat kopi dari asli surat di bawah tangan berupa salinan yang memuat
uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan.
3.
Melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya
(legalisir).
4.
Memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta.
5.
Membuat akta yang berhubungan dengan pertanahan.
6.
Membuat akta risalah lelang.
7.
Membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan ketik yang terdapat pada
minuta akta yang telah di tanda tangan, dengan membuat berita acara (BA) dan
memberikan catatan tentang hal tersebut padaminuta akta asli yang menyebutkan
tanggal dan nomor BA pembetulan, dan salinan tersebut dikirimkan ke para pihak
(pasal 51 UUJN).
F.
Kewajiban Notaris
Menurut
pasal16 UUJN disebutkan bahwa kewajiban Notaris adalah sebagai berikut:
1.
Bertindak jujur, seksama, mandiri, tidak berpihak dan menjaga
kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum;
2.
Membuat akta dalam bentuk minuta akta dan menyimpannya sebagai bagian
dari protokol notaris, dan notaris menjamin kebenarannya; Notaris tidak wajib
menyimpan minuta akta apabila akta dibuat dalam bentuk akta originali.
3.
Mengeluarkan grosse akta, salinan akta dan kutipan akta berdasarkan
minuta akta;
4.
Wajib memberikan pelayanan sesuai dengan ketentuan dalam UUJN, kecuali
ada alasan untuk menolaknya. Yang dimaksud dengan alasan menolaknya adalah
alasan:
a.
Yang membuat notaris berpihak,
b.
Yang membuat notaris mendapat keuntungan dari isi akta;
c.
Notaris memiliki hubungan darah dengan para pihak;
d.
Akta yang dimintakan para pihak melanggar asusila atau moral.
5.
Merahasiakan segala suatu mengenai akta yang dibuatnya dan segala keterangan
yang diperoleh guna pembuatan akta sesuai dengan sumpah \ jabatan.
6.
Kewajiban merahasiakan yaitu merahasiakan segala suatu yang berhubungan
dengan akta dan surat-surat lainnya adalah untuk melindungi kepentingan semua
pihak yang terkait.
7.
Menjilid akta yang dibuatnya dalam 1 bulan menjadi 1 buku/bundel yang
memuat tidak lebih dari 50 akta, dan jika jumlahnya lebih maka dapat dijilid
dalam buku lainnya, mencatat jumlah minuta akta, bulan dan tahun pembuatannya
pada sampul setiap buku;Hal ini dimaksudkan bahwa dokumen-dokumen resmi
bersifat otentik tersebut memerlukan pengamanan baik terhadap aktanya sendiri
maupun terhadap isinya untuk mencegah penyalahgunaan secara tidak bertanggung
jawab.
8.
Membuat daftar dan akta protes terhadap tidak dibayarnya atau tidak
diterimanya surat berharga;
9.
Membuat daftar akta yang berkenaan dengan wasiat menurut uraian waktu
pembuatan akta setiap bulan dan mengirimkan daftar akta yang dimaksud atau
daftar akta nihil ke Daftar Pusat Wasiat Departemen Hukum Dan HAM paling lambat
tanggal 5 tiap bulannya dan melaporkan ke majelis pengawas daerah
selambat-lambatnya tanggal 15 tiap bulannya;
10.
Mencatat dalam repotrorium tanggal pengiriman daftar wasiat pada seiap
akhir bulan;
11.
Mempunyai cap/stempel yang memuat lambang negara republik indonesia dan
pada ruang yang melingkarinya dituliskan nama, jabatan, dan tempat kedudukan
yang bersangkutan;
12.
Membacakan akta di hadapan pengahadap dengan dihadiri minimal 2 orang
saksi dan ditanda tangani pada saat itu juga oleh para penghadap, notaris dan
para saksi;
13.
Menerima magang calon notaris;
G.
Larangan Dalam Jabatan Notaris
Adapun larangan bagi notaris sesuai dengan pasal 17
UUJN adalah sebagai berikut:
1.
Menjalankan jabatan di luar wilayah jabatannya;
2.
Meninggalkan wilayah jabatannya lebih dari 7 hari kerja berturut-turut
tanpa alasan yang sah;
3.
Merangkap sebagai pegawai negeri;
4.
Merangkap sebagai pejabat negara;
5.
Merangkap sebagai advokat;
6.
Merangkap jabatan sebagai pemimpin atau pegawai BUMN, BUMD, atau badan
usaha swasta;
7.
Merangkap sebagai pejabat pembuat akta tanah di luar wialayah jabatan
notaris;
8.
Menjadi notaris pengganti;
9.
Melakukan profesi lain yang bertentangan dengan norma agam, kesusilaan
atau kepatutan yang dapat memengaruhi kehoramatan dan martabat jabatan notaris.
H. Hal-hal Lainnya Tentang
Notaris
Notaris hanya berkedudukan di satu tempat di
kota/kabupaten, dan memiliki kewenangan wilayah jabatan seluruh wilayah
provinsi dari tempat kedudukannya. Notaris hanya memiliki 1 kantor, tidak boleh
membuka cabang atau perwakilan dan tidak berwenang secara teratur menjalankan
jabatan dari luar tempat kedudukannya, yang artinya seluruh pembuatan akta
harus sebisa mungkin dlaksanakan di kantor notaris kecuali pembuatan akta-akta
tertentu. Notaris dapat membuat perserikatan perdata, dalam hal ini mendirikan kantor
bersama notaris, dengan tetap memperhatikan kemadirian dan kenetralannya dalam
menjalankan jabatan notaris.
Setiap notaris ditempatkan di suatu daerah
berdasarkan formasi notaris. Formasi notaris ditentukan oleh menteri Hukum dan
HAM. dengan mempertimbangkan usul dari organisasi notaris.
Formasi notaris ditentukan berdasarkan:
·
Kegiatan dunia usaha;
·
Jumlah penduduk;
·
Rata-rata jumlah akta yang dibuat oleh dan/atau di hadapan notaris
setiap bulannya.
Sebagai pejabat umum, notaris memiliki jam kerja
yang tidak terbatas. Untuk itu notaris memiliki hak cuti. Ketentuan mengenai
cuti notaris menurut UUJN (pasal 25-32):
1. Hak cuti bisa diambil
setelah notaris menjalankan jabatannya secara efektif selam 2 tahun;
2. Selama cuti, notaris harus
memilih notaris pengganti;
3. Cuti bisa diambil setiap
tahun atau diambil sekaligus untuk beberapa tahun;
4. Setiap pengambilan cuti
maksimal 5 tahun sudh termasuk perpanjangannya;
5. Selama masa jabatan
notaris, jumlah waktu cuti paling lama ialah 12 tahun;
6. Permohonan cuti diajukan
ke:
a.
Majelis pengawas daerah, untuk cuti tidak lebih dari 6 bulan;
b.
Majelis pengawas wilayah, untuk cuti 6 bulan sampai dengan 1 tahun;
c.
Majelis pengawas pusat, untuk cuti lebih dari 1 tahun.
1. Selain notaris itu sendiri,
dalam keadaan terdesak, suami/istri atau keluarga sedarah dalam garis lurus
dari notaris dapat memohonkan permohonan cuti kepada majelis pengawas;
2. Apabila permohonan cuti
diterima maka akan dikeluarkan sertifikat cuti yang dikeluarkan oleh pejabat
yang ditunjuk;
3. Apabila permohonan cuti
ditolak oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti, maka penolakan itu harus
disertai oleh alasan penolakan;
4. Notaris yang cuti wajib
menyerahkan protokol notaris ke notaris pengganti. Apabila pada saat cuti,
notaris meninggal dunia, maka notaris yang menggantikannya menjalankan
jabatannya. Suami/istri atau keluarga sedarah dalam garis lurus dari notaris
wajib melaporkannya kepada majelis pengawas daerah dalam jangka waktu 7 hari
kerja sejak notaris itu meninggal.
Notaris pengganti adalah orang yang diangkat sementara
untuk menggantikan notaris yang sedang cuti, sakit, atau untuk sementara
berhalangan menjalankan jabatannya sebagai notaris (UUJN pasal 1 angka 3).
Syaratnya (UUJN pasal 33 angka 1):
1. WNI;
2. Cukup umur (27 tahun);
3. Berijazah sarjana hukum;
4. Telah berkerja sebagai
karyawan kantor notaris paling sedikit 2 tahun berturut-turut.
Notaris pengganti habis masa kerjanya setelah masa
cuti notaris selesai.
Notaris pengganti khusus ialah seseorang yang diangkat sebagai notaris
untuk menggantikan seorang notaris, untuk membuat akta tertentu, karena di
daerah kabupaten atau kota tidak ada notaris lain, sedangkan notaris yang
menurut ketentuan UUJN tidak boleh membuat akta yang dimaksud (UUJN pasal 1
angka 4), syaratnya sama dengan notaris pengganti, yaitu:
1. WNI;
2. Cukup umur (27 tahun);
3. Berijazah sarjana hukum;
4. Telah berkerja sebagai
karyawan kantor notaris paling sedikit 2 tahun berturut-turut.
Notaris pengganti khusus ditunjuk oleh majelis
pengawas daerah, dan ahnaya berwenang untuk membuat akta untuk kepentingan
notaris dan keluarganya. (UUJN Pasal 34 ayat 1). Notaris pengganti khusus tidak
disertai dengan penyerahan protokol notaris (UUJN pasal 34 ayat 2).
Pejabat sementara notaris, yaitu seseorang yang untuk sementara
menjalankan jabatan notaris bagi notaris yang:
1. Meninggal dunia;
2. Diberhentikan;
3. Diberhentikan sementara.
Pemberhentian Notaris
menurut UUJN (pasal 8-14) Pemberhentian notaris bisa dikarenakan 3 hal, yaitu:
Notaris berhenti dari jabatannya dengan hormat, karena:
1. Meninggal dunia;
2. Berumur 65 tahun, yang berarti
memasuki masa pensiun, kecuali diperpanjang sampai umur 67 tahun apabila sehat;
3. Permintaan sendiri;
4. Tidak mampu secara rohani
atau jasmani, dibuktikan dengan kinerja yang bruk selama 3 tahun
berturut-turut;
5. Merangkap jabatan.
Notaris diberhentikan sementara dari jabatannya
karena:
1. Dalam proses pailit atau
penundaan pembayaran utang; Notaris yang bersangkutan dapat dipulihkan haknya
setelah keadaan tersebut telah selesai.
2. Berada di bawah pengampuan;
Notaris yang bersangkutan dapat dipulihkan haknya setelah keadaan tersebut
telah selesai.
3. Melakukan perbuatan
tercela; Notaris yang bersangkutan dapat dipulihkan haknya setelah masa
pemberhentian sementara berakhir (masa pemberhentian sementara maksimal 6
bulan).
4. Melanggar kewajiban dan
larangan jabatan
Notaris yang bersangkutan dapat dipulihkan haknya
setelah masa pemberhentian sementara berakhir.
Dalam hal merangkap jabatan, notaris wajib mengambil cuti dan memilih
notaris pengganti. Jika tidak memilih notaris pengganti, maka MPD akan menunjuk
notaris lain sebaga pemegang protokol notaris. Setelah tidak lagi merangkap
jabatan dapat kembali menjadi pejabat notaris.
Notaris diberhentikan dengan tidak hormat karena:
·
Dinyatakan pailit atas putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan
hukum yang tetap;
·
Berada di bawah pengampuan selama lebih dari 3 tahun;
·
Melakukan perbuatan yang merendahkan kehormatan dan martabat jabatan
notaris;
·
Melakukan pelanggaran berat terhadap kewajiban dan larangan jabatan.
Pengawasan notaris menurut UUJN (pasal 67-81)
Notaris merupakan jabatan yang mandiri dan tidak memiliki atasan secara
struktural, jadi notaris bertanggung jawab langsung kepada masyarakat. Pengawas
notaris adalah menteri Hukum dan HAM, yang dalam rangka mengawasi notaris
membentuk majleis pengawas dengan unsur:
·
Pemerintah; Sebagai penguasa yag mengangkat pejabat notaris.
·
Notaris; Notaris dilibatkan karena notaris yang mengetahui seluk-beluk
pekerjaan notaris.
·
Akademisi. Kehadirannya dikaitkan dengan perkembangan ilmu hukum, karena
lingkup kerja notaris bersifat dinamis dan selalu berkembang.
Yang diawasi oleh majelis pengawas:
·
Tingkah laku notaris;
·
Pelaksanaan jabatan notaris;
·
Pemenuhan kode etik notaris, baik kode etik dalam organisasi notaris
ataupun yang ada dalam UUJN;
Organisasi notaris adalah wadah perkumpulan
notaris. Di Indonesia, hanya ada satu organisasi yang diakui yaitu Ikatan Notaris Indonesia (INI). INI telah ada dari awal munculnya profesi
notaris di Indonesia. Wadah yang diakui hanya
satu karena wadah profesi ini memiliki satu kode etik. Dan juga diakui oleh
Departemen Hukum dan HAM, sesuai dengan keputusan menteri Hukum dan HAM
No.M.01/2003 pasal 1 butir 13.
LARANGAN
DAN SANKSI DALAM JABATAN NOTARIS
Notaris
adalah juga manusia yang dalam melaksanakan tugasnya pasti ada kesalahan dan
juga kekhilafan, disamping itu juga tidak tertutup kemungkinan banyak notaris
yang nakal, berniat jahat ataupun terlalu mementingkan diri sendiri. Untuk itu
dalam jabatan notaris yang dinaungi oleh Ikatan Notaris Indonesia memiliki kode
etik untuk mengarahkan kinerja notaris ke arah yang lebih baik dan juga memberi
sanksi apabila notaris melakukan kesalahan.
Dalam
kode etik notaris diatur segala hal yang berkaitan dengan tindakan-tindakan
yang mana yang harus dilakukan dan yang mana yang tidak dapat dilakukan.
Sering
sekali ditemukan kasus yang melibatkan notaris yang mungkin terjadi karena
ketidaktahuan mereka atau memang sengaja demi materi. Kasus tersebut seperti
penerbitan akta jual beli tanah terhadap tanah yang tidak melibatkan pemilik
sahnya. Dan juga masih banyak kasus-kasus lainnya.
Lebih
lanjut Kode Etik Notaris mengatur tentanga larangan-larangan dan sanksi-sanksi
terhadap notaris. Adapun larangan tersebut adalah sebagai berikut sebagaimana
tertulis dalam pasal 4 Kode Etik Notaris:
1.
Mempunyai lebih dari 1 (satu) kantor, baik
kantor cabang ataupun kantor perwakilan.
2.
Memasang papan nama dan/atau tulisan yang
berbunyi “Notaris/Kantor Notaris” di luar lingkungan kantor.
3.
Melakukan publikasi atau promosi diri, baik
sendiri maupun secara bersama-sama, dengan mencantumkan nama jabatannya,
menggunakan sarana media cetak dan/atau elektronika, dalam bentuk :
a.
Iklan;
b.
Ucapan selamat;
c.
Ucapan belasungkawa;
d.
Ucapan terima kasih;
e.
Kegiatan pemasaran;
f.
Kegitan sponsor, baik dalam bidang sosial,
keagamaan, maupun olahraga.
4.
Bekerja sama dengan biro jasa/orang/Badan
Hukum yang pada hakekatnyabertindak sebagai perantara untuk mencari atau
mendapatkan klien.
5.
Menandatangani akta yang proses pembuatan
minutanya telah dipersiapkan oleh pihak lain.
6.
Mengirimkan minuta kepada klien untuk ditandatangani.
7.
Berusaha atau berupaya dengan jalan apapun,
agar seseorang berpindah dari Notaris lain kepadanya, baik upaya itu ditujukan
langsung kepada klien yang bersangkutan maupun melalui perantaraan orang lain.
8.
Melakukan pemaksaan kepada klien dengan cara
menahan dokumen-dokummen yang telah diserahkan dan/atau melakukan tekanan
psikologis dengan maksud agar klien tersebut tetap membuat akta kepadanya.
9.
Melakukan usaha-usaha, baik langsung maupun
tidak langsung yang menjurus ke arah timbulnya persaingan yang tidak sehat
dengan sesama rekan Notaris.
10. Menerapkan
honorarium yang harus dibayar oleh klien dalam jumlah yang lebih lebih rendah
dari honorarium yang telah ditetapkan oleh Perkumpulan.
11. Memperkerjakan
dengan sengaja orang yang masih berstatus karyawan kantor Notaris lain tanpa
persetujuan terlebih dahulu dari Notaris yang bersangkutan.
12. Menjelekkan
dan/atau mempersalahkan rekan Notaris atau akta yang dibuat olehnya. Dalam hal
seorang Notaris menghadapi dan/atau meenemukan suatu akta yang dibuat oleh
rekan sejawatnya yang ternyata di dalamnya terdapat kesalahan-kesalan yang
serius dan/atau membahayakan klien, maka notaris tersebut wajib memberitahukan
kepada rekan sejawat yang bersangkutan atas kesalahan yang dibuatnya dengan
cara yang tidak bersifat menggurui, melainkan untuk mencegah timbulnya hal-hal
yang tidak diinginkan terhadap klien yang bersangkutan ataupun rekan sejawat
tersebut.
13. Membentuk
kelompok sesama rekan sejawat yang bersifat eksklusif dengan tujuan untuk
melayani kepentingan suatu instansi atau lembaga, apalagi menutup kemungkinan
bagi Notaris lain untuk berpartisipasi. Notaris wajib memperlakukan rekan
Notaris sebagai keluarga seprofesi, sehingga diantara sesama rekan Notaris
harus saling menghormati, saling membantu serta selalu berusaha menjalin
komunikasi dan tali silaturahim.
14. Menggunakan
dan mencantumkan gelar yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Mencantumkan gelar yang tidak sah merupakan tindak pidana,
sehingga Notaris dilarang menggunakan gelar-gelar tidak sah yang dapat
merugikan masyarakat dan Notaris itu sendiri.
15. Melakukan
perbuatan-perbuatan lain yang secara umum disebut sebagai pelanggaran terhadap
Kode Etik Notaris, antara lain namun tidak terbatas pada pelanggaran-pelanggaran
terhadap:
a. Ketentuan-ketentuan
dalam UUJN;
b. Penjelasan
Pasal 19 ayat (2) UUJN;
c. Isi
Sumpah Jabatan Notaris;
d. Hal-hal
yang menurut ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan/atau
keputusan-keputusan lain yang sudah ditetapkan organisasi INI yang tidak boleh
dilakukan anggota.
Pengawasan terhadap para notaris juga dilakukan
oleh pemerintah berdasarkan :
a. SEMARI
No. 2 Tahun 1984 tentang Tata Cara Pengawasan
terhadap Notaris.
b. Keputusan
bersama ketua MA dan Men. Keh. No : KMA/066/SKB/VII/ 1987., No. M. 04-PR.08. 05
Tahun 1987. Tentang Tata Cara pengawasan, penindakan dan pembelaan diri
Notaris.
Alasan seorang notaris
dikenai penindakan adalah :
1.
Mengabdikan keluhuran martabat atau tugas
jabatan.
2.
Melakukan pelanggaran terhadap peraturan yang
berlaku.
3.
Melakukan perbuatan tercela atau yang
bertentangan dengan kesusilaan, baik didalam maupun diluar menjalankan
jabatannya sebagai notaris.
Bentuk penindakan dapat
berupa :
1.
Tegoran dengan lesan atau tertulis
2.
Peringatan keras dengan surat
3.
Pemberhentian sementara dari jabatannya selama
3 sampai 6 bulan
4.
Pemberhentian dari jabatannya sebagai notaris
Pengawasan
terhadap notaris berdasarkan SEMA No. 2 tahun 1984, dengan latar belakang bahwa
notaris harus berperilaku baik dan tidak tercela, kode etik bersifat mengikat
untuk seluruh notaris dan dihargai sebagai tolok ukur dan bahan pertimbangan
dalam pengawasan. Pekerjaan notaris berkaitan dengan pembuatan akta-akta dan
pemeliharaan protokol-protokol yang penting sekali dalam pembuktian, oleh
karena itu diperlukan integritas moral bagi notaris.
Beberapa contoh
pelanggaran terhadap UUJN yang dilakukan oleh oknum Notaris dalam pembuatan
akta-akta Notaris, yaitu :
1. Akta
dibuat tanpa dihadiri oleh saksl-saksl, padahal di dalam akta itu sendiri
disebut dan dinyatakan "denqan dihadiri saksi-saksi"
2. Akta
yang bersangkutan tidak dibacakan oleh Notaris
3. Akta
yang bersangkutan tidak ditandatangai di hadapan Notaris, bahkan min uta Akta
tersebut dibawa oleh orang lain dan ditandatangani oleh dan ditempat yang tidak
diketahui oleh Notaris yang bersangkutan
4. Notaris
membuat akta diluar wilayah jabatannya, akan tetapi Notaris yang bersangkutan
mencantumkan dalam akta tersebut seolah-oleh dilangsungkan dalam wilayah hukum
kewenangannya atau seolah-oleh dilakukan di tempat kedudukan dari Notaris
tersebut.
5. Seorang
Notaris membuka kantor cabang dengan cara sertiap cabang dalarn waktu yang bersamaan melangsungkan dan
memproduksi akta Notaris yang seolah-olah kesemua akta tersebut dibuat di
hadapan Notaris yang bersangkutan.
Akibat
hukum terhadap akta yang dibuat oleh Notaris yang telah rnelakukan pelanggaran
terhadap Undang-Undang Jabatan Notaris, yaitu kata Notaris tersebut tidak otentik
dan akta itu hanya mempunyai kekuatan seperti akta yang dibuat di bawah tangan
apabila ditandatangani oleh para pihak yang bersangkutan.
Pelanggaran
terhadap UUJN seperti yang dicontohkan di atas, sudah mengakibatkan kerugian
terhadap masyarakat atau pengguna jasa Notaris, bisa diajukan oleh masyarakat
kepada Majelis Pengawas Daerah. Yang kemudian mekanismenya disesuaikan dengan
UUJN. Dalam UUJN ditentukan sanksi-sanksi dalam Pasal 84 dan 85 bagi
pelanggaran jabatan Notaris.
Kode
etik Notaris yang diatur oleh organisasi Notaris yaitu !katan Notaris Indonesia
(IN!) merupakan salah satu organisasi profesi jabatan Notaris yang diakui dan
telah mempunyai cabang di seluruh Indonesia. Pelanggaran menurut Kode etik
Notaris diatur dalam Pasal1 angka (9) yaitu :
Pelanggaran
adalah perbuatan atau tindakan yang dilakukan oleh Perkumpulan maupun orang
lain yang memangku dan menjalankan jabatan nolaris yang melanggar ketentuan
Kode Etik dan/atu disiplin organisas;
Contoh pelanggaran terhadap kode etik Notaris oleh oknum
Notaris dalam menjalankan jabatannya, yaitu :
1. Notaris
menempatkan pegawai/asistennya di suatu tempat tertentu antara lain : di kantor
perusahaan. kantor bank yang menjadi klien Notaris tersebut, untuk memproduksi
akta-akta yang seolah-oleh sam a dengan dan seperti akta yang memenuhi syarat
forma!
2. Notaris lebih
banyak waktu melakukan kegiatan diluar kantornya sendiri, dibandingkan dengan
apa yang dilakukan di kantor serta wilayah jabatannya
3. Beberapa oknum
Notaris untuk memperoleh kesempatan supaya dipakai jasanya oleh pihak yang
berkepentingan antara lain instansi perbankan dan perusahaan real estate,
berperilaku tidak etis atau melanggar harkat dan martabat jabatannya yaitu :
memberikan jasa- imbalan berupa uang komisi kepada instansi yang bersangkutan.
bahkan dengan permufakatan menyetujui untuk dipotong langsung secara prosentase
dari jumlah honorarium. Besarnya cukup bahkan ada yang sampai 60%. Atau
mengajukan permohonan seperti dan semacam rekanan dan menandatangani suatu perjanjian
dengan instansi yang sebetulnya adalah klien dari Notaris itu sendiri dengan
syarat-syarat yang ditentukan oleh instansi tersebut.
Taktik
banting harga yang terjadi di kalangan Notaris diakibatkan oleh Penumpukkan
penempatan Notaris di suatu daerah tertentu. Hal ini menjadikan persaingan
tidak sehat diantara kalangan Notaris. Hal ini akibat makin ketatnya persaingan
pad a profesi jabatan Notaris, sejalan dengan banyaknya berdiri praktikpraktik
Notaris baru, oleh karena itu untuk menyiasati kondisi yang sedemikian sebagian
Notaris memasang tariff untuk jasanya dengan harga dibawah standar.
Berdasarkan
contoh di atas, rnasalah yang paling mendasar adalah etika dan moral seorang
Notaris, yang notabene adalah seorang pejabat umum. Kalau menyangkut etika dan
moral, sulit mengaturnya dalarn bentuk peraturan, balk di tingkat kode etik
maupun tingkat peraturan umum. Itu benar-benar menyangkut pribadi Notaris yang
bersangkutan. Oampak dari kasus tersebut para Notaris telah menyelewengkan
tugas jabatannya dan mengambil pekerjaan di luar wewenangnya.
Sanksi
dalam Kode Etik tercantum dalam pasal 6 :
1. Sanks; yang
dikenakan terhadap anggota yang melakukan pefanggaran Kode Etik dapat berupa :
a. teguran
a. peringatan
a. schorsing (pemecatan sementara) dari keanggotaan
perkumpulan
a. onzetfing ( pemecatan) dari keanggotaan
perkumpulan
a. Pemberhentian dengan tidak hormat dari
keanggotaan Perkumpulan
2. Penjatuhan
senksi-senksi sebagaimana terurai di atas terhadap anggota yang melanggar kode
etik disesuaikan dengan kualitas pelanggaran yang dilakukan anggota.
Yang dimaksud sebagai
sanksi adalah suatu hukuman yang dimaksudkan sebagai sarana, upaya dan alat
pemaksa ketaatan dan disiplin anggota perkumpulan maupun orang lain yang
memangku dan menjalankan jabatan Notaris dalam menegakkan kode etik dan
disiplin organisasi.
Penjatuhan sanksi
terhadap anggota yang melakukan pelanggaran terhadap kode etik Notaris
dilakukan oleh Dewan Kehormatan yang merupakan alat perlengkapan perkumpulan
yang berwenang melakukan pemeriksaan atas pelanggaran kode etik termasuk
didalamnya juga menjatuhkan sanksi kepada pelanggarnya sesuai dengan kewenangan
masing-masing (termuat dalam Pasal B)
Terhadap pelanggaran
Notaris dilakukan pengawasan oleh organisasi Notaris yaitu Ikatan Notaris
Indonesia (INI) terhadap anggotanya, yang secara langsung mengontrol Notaris
yang dilakukan oleh Dewan Kehormatan, yang dalam Pasal 1 angka (8) Kode Etik
Notaris :
Dewan
Kehormatan adalah alat perlengkapan Perkumpulan sebaga; suatu badan atau
lembaga yang mandiri dan bebas dari keberpihakan da/am Perkumpulan yang
bertugas untuk :
a. melakukan
pembinaan, bimbingan, pengawasan, pembenahan anggota dalam menjunjung tinggi
Kode Etik,
b. memeriksa
dan mengambil keputusan atas dugaan pelanggaran ketentuan kode etii: yang
bersifat internal atau yang tidak mempunyai kaitan dengan kepentingan
rnasyarakatsecara~ngsung
c. rnemberikan
saran dan pendapat kepada Majelis Pengawas atas dugaan pelanggaran kode etik
dan jabatan Notaris
Dewan
Kehormatan memeriksa dan mengambil keputusan atas dugaan pelanggaran ketentuan
kode etik yang sifatnya "internal" atau yang tidak mempunyai kaitan
dengan kepentingan masyarakat secara langsung (pasal 1 ayat 8 bagian a)
Pemeriksaan
dan penjatuhan sanksi pada tingkat pertama dilaksanakan oleh Dewan Kehormatan
Daerah yang baru akan menentukan putusannya mengenai terbukti atau tidaknya
pelanggaran kode etik serta penjatuhan sanksi terhadap pelanggarnya, setelah
mendengar keterangan dan pembefaan diri dari keperluan itu. Bila dalam putusan
sidang dewan kehormatan daerah terbukti adanya pelanggaran kode etik, maka
sidang sekaligus "menentukan sanksi" terhadap pefanggarnya. (pasal 9
ayat (5)).
Sanksi
teguran dan peringatan oleh Dewan Kehormatan Daerah tidak wajib konsultasi
dahulu demgan Pengurus Daerahnya, tetapi sanksi pemberhentian sementara
(schorsing) atau pemecatan (onzetting) adri keanggotaan diputusakan dahulu
dengan pengurus Dasarnya (Pasaf 9 ayat (8)
Pemeriksaan
dan penjatuhan sanksi pada tingkat banding dilaksanakan oleh Dewan Kehormatan Wilayah
(Pasal 10). Putusan yang berisi penjatuhan sanksi pemecatan sementara
(schorsing) atau pemecatan (onzetting) dari keanggotaan perkumpulan dapat
diajukan/dimohonkan banding kepada Dewan Kehormatan Wilayah. Apabila
pemeriksaan dan penjatuhan sanksi dalam tingkat pertama telah dilakukan oleh
Dewan Kehormatan Wilayah, berhubung pada tingkat kepengurusan daerah yang
bersangkutan belum dibentuk Dewan Kehormatan Daerah, maka keputusan Dewan
Kehormatan Wilayah tersebut merupakan keputusan tingkat banding.
Pemeriksaan
dan Penjatuhan saksi pada tingkat terakhir dilaksanakan oleh Dewan Kehormatan
Pusat (pasal 11). Putusan yang berisi penjatuhan sanksi pemecatan sementara
(schorsing) atau pemecatan (onzetting) dari keanggotaan perkumpulan yang
dilakukan oleh Dewan Kehormatan Wilayah dapat diajukanl dimohonkan pemeriksaan
pada tingkat terakhir kepada Dewan Kehormatan Pusat.
Eksekusi
atas sanksi-sanksi dalam pelanggaran kode etik berdasarkan putusan yang
ditetapkan oleh dewan Kehormatan Daerah, dewan Kehorrnatan Wilayah maupun yang
ditetapkan oleh Dewan Kehormatan Pusat dilaksanakan oleh Pengurus Daerah.
Dalam
hal pemecatan sementara secara rinci tertuang dalam pasal 13.
Dalam
hal pengenaan sanksi pemecatan sementara (schor sing) demikian juga sanksi
onzetting maupun pemberhentian dengan tidak hormat sebagai anggota perkumpulan
terhadap pelanggaran sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 13 diatas wajib
diberitahukan oleh Pengurus Pusat kepada Majelis Pengawas Daerah (MPD) dan
tembusannya disampaikan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar